Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Bendahara Desa dan nomor rekening Pemerintahan Desa
Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa pada Sekretariat Desa
Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Panitia Pemeriksa Barang/ Pekerjaan
Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Pengurus Barang pada Sekretariat Desa
Keputusan Bupati Banyuwangi tentang Penetapan Tim Pelaksana Desa
Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Tanggungjawab Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik
Rekapitulasi penggunaan Dana ADD dan Rencana Penggunaan dana ADD
Rencana Anggaran Biaya (RAB) khusus untuk kegiatan fisik berikut gambar penampangnya dan analisa biaya yang berlaku
TAHAPAN PENCAIRAN :
Perencanaan penentuan besaran Alokasi Dana Desa untuk perdesa (berdasarkan variabel dan indikator potensi desa, tingkat kemiskinan, tingkat pendidikan dan tingkat kesehatan
Penetapan besaran Alokasi dana Desa (ADD) dengan Keputusan Bupati Banyuwangi
Perencanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa oleh Pemerintahan Desa dan BPD ( melalui usulan Rencana Penggunaan Dana/RPD)
Verifikasi Rencana Penggunaan Dana (RPD) oleh Tim Pendamping/ Tim Fasilitasi
Permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditujukan kepada Bupati Banyuwangi melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuwangi dengan dilampiri persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Pedoman Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa
Pengajuan pencairan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Banyuwangi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banyuwangi selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Realisasi Alokasi Dana Daerah (ADD) melalui dana transfer dari Kas Daerah ke rekening giro Pemerintahan Desa