Kepala Dinas mempunyai tugas :
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyusun rencana kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan penyusunan program.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
Sekretaris mempunyai tugas:
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas:
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas:
Bidang Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat dan Sosial Budaya mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa/kelurahan serta pengembangan sosial budaya masyarakat dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan;
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Budaya mempunyai fungsi:
Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Budaya mempunyai tugas:
Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas:
Kepala Seksi Sosial Budaya dan Keswadayaan Masyarakat mempunyai tugas:
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas pokok di bidang pemberdayaan Usaha Ekonomi sektor informal, pemanfaatan program bantuan Usaha Ekonomi sebagai usaha bersama dan upaya penanggulangan serta pengentasan kemiskinan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai fungsi:
Kepala Bidang Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa mempunyai tugas:
Kepala Seksi Pemberdayaan Lembaga Ekonomi dan Kerjasama Desa mempunyai tugas:
Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas :
Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok di bidang pemerintahan desa;
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:
Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa mempunyai tugas:
Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas:
Kepala Seksi Perencanaan Pembangunan Desa mempunyai tugas:
Kepala Seksi Evaluasi Aset dan Pembangunan Desa mempunyai tugas:
Kelompok Jabatan Fungsional
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DPMD KAB. BANYUWANGI